Rabu, 23 Oktober 2024 12:50 WIB - Dilihat: 3
Jakarta – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo menyoroti pemecahan Kementerian Hukum dan HAM, menjadi Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kementerian HAM di bawah koordinasi Menteri Koordinator bidang Hukum dan HAM. Pemisahan kementerian tersebut menentukan nasib kerja perlindungan saksi dan korban yang selama ini dilakukan oleh LPSK.
Antonius berharap pemecahan kementerian itu dapat mengefektifkan penyelesaian perkara dan kerja-kerja LPSK. “Pemecahan kementerian ini tentu diharapkan menjadi percepatan segala bentuk koordinasi dan efektivitas dalam memaksimalkan penyelesaian perkara, perlindungan saksi dan korban serta pemulihan korban tindak pidana,” kata Antonius di Jakarta, Senin, 22 Oktober 2024.
LPSK, kata dia, menitipkan harapan besar pada pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mempertahankan dan meningkatkan pelaksanaan kerja-kerja perlindungan saksi dan korban yang sudah terbangun pada pemerintahan sebelumnya.
“(Presiden) Prabowo memiliki strategi dan visi-misi dalam pemerintahannya dengan memecah beberapa Kementerian. LPSK turut memberi perhatian atas pembagian kementerian tersebut terutama yang terkait dengan kerja-kerja perlindungan LPSK,” pungkasnya.
Pemecahan Kementerian Hukum dan HAM, lanjut dia, diharapkan menjadi upaya untuk lebih fokus dalam penegakan hukum dan pemulihan korban pelanggaran HAM. Menurut Antonius, para menteri yang ditunjuk untuk mengampu kementerian tersebut cukup memiliki pengalaman. Karena itu, ia berharap kinerja perlindungan saksi dan korban dan penegakan hukum bisa lebih baik.
sumber: https://metro.tempo.co/read/1931633/nasib-lpsk-usai-pemisahan-kementerian-hukum-dan-ham